Ahad 08 Apr 2018 20:24 WIB

6 Ribu Warga Kota Tasik Terancam Kehilangan Hak Pilih

Mereka tidak memiliki KTP Elektronik yang menjadi salah satu syarat pencoblosan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Joko Sadewo
Warga menggunakan hak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga menggunakan hak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya mendata, setidaknya ada enam ribu warga Kota Tasikmalaya tak memiliki KTP elektronik. Mereka terancam kehilangan hak pilih di Pilkada Jawa Barat 2019, karena KTP elektronik adalah syarat untuk bisa mencoblos.

Sekretaris Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Mujadi menyebut angka ini sudah berkurang dari data sebelumnya, yang mencapai 9.400 warga. "Kira-kira jumlahnya ada 6.000-an. Setelah kami cek lagi, ada perekaman lagi setelah coklit sampai sekarang. Jumlahnya yang merekam 3.000 sekian dari 9.000 yang dicoklit KPU. Tapi data ini terus berubah," katanya pada wartawan, Ahad (8/4).

Sebagai solusi agar warga tetap bisa menyalurkan suaranya, Pemkot Tasik menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang berisi imbauan kepada para Lurah dan camat, agar mendata daftar warga yang belum mengantongi penanda identitas KTP-el. Sehingga nantinya warga diarahkan mengurusnya ke Disdukcapil.

"Surat itu juga meminta ke Lurah dan Camat supaya ikut membantu memobilisasi masyarakat untuk melakukan perekaman di kecamatan masing-masing, supaya mempercepat proses perekaman menjelang hari pencoblosan Pilgub Jabar 2018," ujarnya.

Ditambah lagi, kata dia, Disdukcapil dan KPU ikut melakukan perekaman KTP-el dengan sistem mendatangi langsung warga ke lokasi. Ia berharap langkah itu ikut mempercepat perekaman, karena Disdukcapil hanya fokus perekaman yang dilakukan di masing-masing kelurahan saja.

"Nah KPU kan di lapangan punya PPS, punya PPK, harusnya ikut membantu supaya lebih cepat," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement