Ahad 08 Apr 2018 12:24 WIB

Polri Imbau Masyarakat Jauhi Segala Miras

Miras oplosan sudah berulang kali menjadi sumber kematian.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Barang bukti miras oplosan yang diduga menyebabkan tujuh pemuda tewas seusai pesta miras oplosan. Kamis (4/5).
Foto: Republika/Fergi Nadira
Barang bukti miras oplosan yang diduga menyebabkan tujuh pemuda tewas seusai pesta miras oplosan. Kamis (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat tengah dihebohkan dengan fenomena minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan tewasnya puluhan orang. Terkait hal tersebut, Polri pun meminta agar waspada dengan peredaran minuman keras. Bahkan, masyarakat diminta agar tidak mendekati semua jenis minuman beralkohol.

"Kami harap masyarakat bijaksanana, sebaiknya tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak, tentu seharusnya dijauhi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, Ahad (8/4).

Menurut Iqbal, konsumsi minuman keras lebih banyak berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif di masyarakat. Hilangnya kesadaran akibat mengonsumsi miras secara berlebihan dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan yang tidak dikhawatirkan, seperti tindakan kriminal.

Terlebih lagi, Iqbal menambahkan, bila miras yang beredar adalah miras ilegal dengan kandungan zat berbahaya, maka akan membahayakan masyarakat sendiri. "Bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan hingga kematian, apalagi miras oplosan, intinya jauhi sajalah segala bentuk miras," ujar dia.

Iqbal menegaskan, kepolisian akan menindak tegas para pelaku perdagangan miras ilegal. Dengan adanya kejadian ini, kepolisian berjanji akan menindak segala bentuk pelanggaran terkait miras ilegal maupun oplosan. Namun, dalam hal ini polisi juga meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.

Selain itu, masyarakat, tokoh masyarakat serta pemerintah setempat juga diminta untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif tanpa minuman keras di lingkungan masyarakat.

Di Jakarta dan sekitarnya, 34 orang tewas karena menenggak minuman keras oplosan. Enam orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan itu. Empat di antaranya telah ditangkap. Sedangkan dua sisanya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement