Jumat 06 Apr 2018 17:00 WIB

Polisi Indramayu Buru Pelaku Sodomi Belasan Bocah

Warga semula enggan melaporkan perbuatan pelaku karena takut dengan ancamannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin  (berseragam).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin (berseragam).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU  -- Jajaran Polres Indramayu terus memburu M (30 tahun), seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku sodomi terhadap belasan bocah di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Polisi pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkannya ke aparat kepolisian.

"Saya minta kalau ada yang tahu keberadaan pelaku, harap melapor ke polsek terdekat atau ke polres," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Devi Parsawan, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Jumat (6/4).

Devi menyatakan, informasi sekecil apapun yang disampaikan masyarakat akan sangat berarti bagi polisi untuk mengungkap kasus itu dan menangkap pelakunya. Karena itu, pihaknya meminta kerja sama dari masyarakat.

Seperti diketahui, belasan bocah di Desa Karangampel Kidul mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh M, seorang pemuda setempat. Kejadian yang berlangsung sejak enam tahun lalu itu masih berlanjut hingga kini.

Warga semula enggan melaporkan perbuatan pelaku karena takut dengan ancaman kekerasan yang dilontarkan pelaku. Namun, warga yang merasa resah dan marah akhirnya beramai-ramai mengancam akan membakar rumah pelaku.

Devi menyatakan, baru-baru ini ada satu orang warga yang melaporkan perbuatan pelaku. Pihaknya pun terus menyelidiki kasus tersebut.

Devi juga mengimbau, agar masyarakat di Desa Karangampel Kidul tidak bertindak anarkis. Dia meminta, masyarakat untuk menyerahkan kasus itu pada pihak kepolisian.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, membenarkan saat ini jajarannya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Aparatnya pun sedang mencari pelaku yang saat ini kabur.

"Saya perintahkan ke kasat reskrim, satu bulan ini (kasus itu) harus bisa terungkap. Kalau belum terungkap, kita anev, apa kendalanya," tandas Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement