REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjalin sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan kerja sama dalam rangka melindungi dan melakukan pemenuhan hak-hak korban dari aksi terorisme. Bentangan tugas BNPT dan LPSK yang begitu luas, membuat kedua lembaga ini harus saling mendukung dan bersinergi dalam menangani korban aksi terorisme
“Hari ini Saya bersama seluruh pejabat utama BNPT menerima kunjungan dari Ketua LPSK. Kita lihat bahwa bentangan tugas BNPT begitu luas demikian juga bentangan tugas LPSK yang begitu luas. Di antara dua bentangan tugas ini, tugas pokok ini ada irisannya, nah irisan ini yang kita kerja samakan supaya kita saling mendukung,” ujar Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius saat menerima kunjungan kerja Ketua LPSK, Dr Abdul Haris Semendawai bersama jajarannya ke kantor BNPT yang ada di salah satu Gedung Kememterian, Jakarta, Rabu (4/4).
Lebih lanjut Kepala BNPT mengatakan, selama ini BNPT bukan hanya mengurus masalah pelaku dan mantan pelaku, tapi juga ada irisannya dengan saksi, contohnya dalam kasus tindak pidana terorisme. Demikian juga dalam bentangan tugas LPSK, karena dari sekian banyak kasus itu ada kasus terorisme yang harus ditangani LPSK.
“Nah di sini BNPT membantu kerjanya LPSK khususnya dalam kaitan masalah terorisme baik itu masalah saksi dan korban. Nah kita kerja samakan sehingga sinergitas itu benar-benar terjadi dan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.
Lebih lanjut alumni Akpol tahun 1985 ini mengungkapkan bahwa nantinya akan ada kerja sama lebih lanjut yang akan dijalankan bersama antara BNPT dan LPSK mengingat Memorandum of Understanding (MoU) di antara keduanya juga sudah ada dan akan diperbaharui lagi. Namun untuk memperbaharui MoU tersebut masih menuggu pengesahan Revisi Undnag-Undang (RUU) tentang Terorisme disahkan terlebih dahulu oleh DPR
“MoU kan sudah ada tinggal nanti akan segera diperbaharuai, tapi kita menyarankan karena sebentar lagi Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme akan diketok palu dan tentunya itu akan menambah payung hukum buat kita. Dan kita akan langsung memperbaharui, sehingga kita bisa tata implementasi,” ujarnya.