Jumat 06 Apr 2018 14:33 WIB

Kasus Sukma tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Sebab, kasus Sukmawati delik umum dan delik aduan, yang objek perkaranya suatu agama.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Sukmawati Soekarnoputri saat akan melakukan pertemuan di Kantor MUI, Jakarta (5/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sukmawati Soekarnoputri saat akan melakukan pertemuan di Kantor MUI, Jakarta (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Abdullah Al Katiri, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menyelesaikan perkara Sukmawati Soekarnoputri dengan pendekatan restorative justice. Maksudnya adalah pendekatan yang menitikberatkan pada rekonsiliasi antara pelaku tindak pidana dan korban di luar penyelesaian secara hukum.

Menurut Al Katiri, hal itu bisa saja diterapkan jika objeknya adalah manusia atau masyarakat tertentu dan perbuatannya juga merupakan delik aduan. Sementara itu, perkara yang dihadapi Sukmawati selain delik umum, juga bukan delik aduan. Kemudian, objek perkaranya bukan manusia, melainkan suatu keyakinan atau agama.

"Perbuatan tersebut adalah penodaan agama yang dianut oleh umat Islam di seluruh dunia, bukan hanya masyarakat Muslim di Indonesia," ungkap Al Katiri dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (6/3).

Al Katiri menambahkan, bagaimana bisa cara mendamaikan suatu kaidah yang merupakan keimanan seluruh penganut Islam. Sebab, yang sudah ternodai adalah agamanya. Jadi, penyelesaian secara restorative justice dalam perkara tersebut adalah suatu yang tidak mungkin atau mustahil dilakukan.

"Seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun dianjur-anjurkan oleh pihak lainnya," kata Al Katiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement