Kamis 05 Apr 2018 21:16 WIB

Dedi Mulyadi: Dokter Terawan Layak Disebut Guru Besar

Dedi menyebut inovasi medis dr Terawan layak jadi rujukan dunia

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Bilal Ramadhan
Dedi Mulyadi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Dedi Mulyadi, menyerukan dukungan bagi dr Terawan Agus Putranto. Pasalnya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto tersebut, dipecat dari keanggotaan ikatan dokter Indonesia (IDI).

Pemecatan ini, akibat dr Terawan menggunakan metode pengobatan 'cuci otak' terhadap pasiennya. "Saya mendukung penuh dengan langkah pengobatan dari dr Terawan," ujar Dedi, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (5/4).

Menurut Dedi, dr Terawan mempunyai terobosan luar biasa di bidang medis. Terutama, metode yang digunakan dr Terawan untuk pasien stroke. Hanya saja, kemampuannya tersebut justru dipermasalahkan. Bahkan, dirinya dipecat dari keanggotaan IDI.

Padahal, lanjut Dedi, inovasi medis dari dr Terawan ini seharusnya menjadi rujukan dunia. Mengingat, saat ini stroke merupakan penyakit yang masuk dalam 10 besar penyakit mematikan di Indonesia.

Sehingga, dunia medis harus punya terobosan baru untuk menekan angka kematian korban stroke ini. Mungkin, sambung Dedi, dari aspek prosedural ada yang dianggap melanggar.

Makanya, dr Terawan dipecat dari keanggotaan IDI. Akan tetapi, di mata pasiennya, dr Terawan merupakan sang penolong. Sebab, metodenya itu mampu menyembuhkan pasien stroke.

"Kalau menurut pasien, yang utama itu soal sembuh. Jika tidak sembuh, buat apa berobat ke dokter," ujar Dedi.

Karena itu, Dedi yang juga Cawagub berpasangan dengan Deddy Mizwar ini, meminta IDI untuk memberikan kesempatan kepada dr Terawan, guna menjelaskan metode cuci otak miliknya itu. Selain itu, testimoni dari pasien yang mengalami kesembuhan, juga harus jadi salah satu pertimbangan IDI dalam mengambil keputusan.

"Merujuk pada hasil testimoni para pasiennya, saya pikir dr Terawan ini layak diberi gelar guru besar," ujar Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement