Kamis 05 Apr 2018 19:11 WIB

DPR Tunggu Aturan KPU Soal Larangan Logo Parpol Baru

Parpol baru hanya berstatus mendukung calon presiden dan calon wakil presiden.

 Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan insitusinya menunggu keputusan resmi KPU terkait logo partai politik (parpol) baru dalam surat suara Pemilihan Presiden (Presiden) 2019. Hal itu lantaran parpol baru tidak bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden, tetapi hanya dapat mendukung. 

"Ini 'kan saya baru dapat bocoran mengenai rencana peraturan tersebut, nanti kita lihat seluruhnya. Setelah itu, Komisi II DPR akan menanggapinya secara menyeluruh dan lengkap," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/4).

Dia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyampaikan secara resmi terkait dengan Peraturan (PKPU) tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR. Kemudian, dia menambahkan anggota Komisi II DPR akan memberikan pendapatnya terkait dengan peraturan tersebut.

Agus meyakini Komisi II DPR akan memberikan solusi terbaik terkait dengan rencana peraturan tersebut sehingga tidak akan merugikan semua pihak. "Nanti akan dibahas di Komisi II DPR RI, dan mereka akan memberikan solusi yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bukan hanya partai pengusung yang dapat mengampanyekan calon presiden pada Pemilu 2019. Partai baru atau partai pendukung juga dapat ikut mengampanyekan.

Ia menyebutkan terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara Pilpres, yaitu hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan dalam surat suara. "Bagi partai politik pengusung, logo partai masuk dalam surat suara pilpres, tetapi bagi partai politik pendukung, gambar partai politiknya tidak termasuk dalam surat suara pilpres," katanya.

Partai politik yang dapat mengusung pasangan capres/cawapres, kata dia, hanya partai politik yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement