REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) soal pergeseran pasal yang memuat larangan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Meski demikian, KPU tetap menegaskan akan membawa rancangan aturan tersebut ke rapat dengar pendapat dengan DPR pada pekan depan.
"Benar akan tetap dibawa ke DPR, tentu kami akan pelajari kembali usulan yang masuk lewat uji publik ini apakah bisa diakomodasi atau tidak. Termasuk salah satunya usulan dari ICW," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Ilham berpendapat jika usulan ICW yang disampaikan dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan masukan yang baik. "Ini juga merupakan salah satu opsi yang bisa kami lakukan, yakni bahwa dari Parpol bisa mengantisipasi sejak awal. Supaya para koruptor-koruptor ini jangan dimasukkan ke daftar Caleg," lanjut Ilham.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz, menyarankan aturan yang melarang narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg) sebaiknya dimasukkan dalam syarat pengajuan bakal Caleg oleh partai politik (Parpol). Dengan demikian, ICW menyarankan bahwa tanggungjawab atas penyaringan bakal Caleg menjadi tanggung jawab Parpol.
"Kami tentu mendukung wacana ini, tetapi sebaiknya geser saja (pasalnya) supaya tidak menjadi polemik," ungkap Donal pada saat paparan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Donal menjelaskan, pergeseran itu merujuk kepada aturan yang ada dalam pasal 8 ayat 1 huruf (i) rancangan PKPU tersebut. Aturan itu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
Melihat aturan tersebut, Donal berpandangan bahwa aturan ini langsung tertuju kepada personal atau pribadi masing-masing individu (bakal caleg). Supaya tidak menghambat individu secara langsung, ICW menyarankan aturan tersebut digeser ke pasal sebelumnya, yakni pasal 7 rancangan PKPUPencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun pasal 7 berisi aturan syarat pengajuan bakal Caleg oleh Parpol atau gabungan Parpol. Dengan pergeseran ini, nantinya tanggung jawab seleksi bagi para bakal caleg ada di parpol.
"Agar tidak menjadi polemik, kita serahkan kepada parpol. Jadi kita shifting dari yang awalnya dianggap menghambat orang-orang tertentu yang memiliki persoalan hukum, kemudian (ketentuan) ini diserahkan kepada parpol. Nanti output-nya sama, " tegas Donal.