REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Sidang lanjutan kasus First Travel yang mendengarkan keterangan saksi dari mantan karyawan biro perjalanan umrah tersebut mengungkap ada investasi di Koperasi Pandawa. Saksi Rizky Muhammad mengatakan, ada dana untuk program bayi tabung Rp 250 juta dan investasi ke KSP Pandawa Rp 100 juta.
Mantan karyawan First Travel itu dalam kesaksiannya mengatakan dirinya mengelola dana First Travel sebesar Rp 1 miliar. Selain untuk bayi tabung dan Pandawa, dana juga digunakan untuk membeli satu buah mobil box, mobil merek Nissa Xtrail Rp150 juta dan mobil Honda Civic Rp 140 juta.
Dia mengatakan sisa dana tersebut sudah dikembalikan waktu di-BAP di Bareskrim dan mobil di Pengadilan. "Sisa uang tersebut sudah saya serahkan semuanya," ujarnya di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel menghadirkan 16 saksi dalam sidang lanjutan kasus biro perjalanan umrah tersebut di Pengadilan Negeri Depok. "Saksi dibagi menjadi dua, yaitu 1 sampai 6 orang satu kelompok dan 7-16 yang merupakan saksi dari perbankan disatukan," kata jaksa penuntut umum Herry Jerman.
Ke-16 saksi tersebut antara lain dari vendor, mitra kerja, perbankan, mantan karyawan dan juga Esti Agustin yang merupakan mantan kekasih dari terdakwa Kiki.