Kamis 05 Apr 2018 00:17 WIB

MA Tegaskan DPO tak Bisa Ajukan Praperadilan

Belakangan ada kecenderungan praperadilan diajukan oleh tersangka bersatatus DPO.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan paparan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (12/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan paparan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menerbitan Surat Edaran MA (Sema) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa seluruh tersangka yang melarikan diri sehingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dilarang mengajukan upaya praperadilan. "Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tersangka DPO baik yang dinyatakan oleh Kepolisian, Kejaksaan, ataupun KPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Jakarta, Rabu (4/4).

Abdullah menjelaskan, tersangka DPO baru diperbolehkan mengajukan upaya hukum praperadilan setelah status DPO tersebut dicabut oleh pejabat yang berwenang. Larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO ini diterbitkan MA, karena dalam praktik peradilan beberapa waktu belakangan ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status DPO.

"Dan ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Abdullah.

Sema Nomor 1 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status DPO, tambah Abdullah. Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, bahwa dalam surat edaran tersebut dinyatakan jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh kuasa hukum atau keluarga, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

"Terhadap putusan hakim tersebut, MA menyatakan tidak dapat diajukan upaya hukum lainnya," pungkas Abdullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement