Rabu 04 Apr 2018 15:04 WIB

Soal Puisi Sukmawati, Mahfud MD: Silakan Diproses

Mahfud mengatakan polisi akan menilai latar belakang dan kontennya

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua MK Mahfud MD di Kepatihan Yogyakarta .
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Mantan Ketua MK Mahfud MD di Kepatihan Yogyakarta .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD enggan berkata banyak saat dimintai komentar terkait polemik pembacaan puisi Sukmawati Soekarnoputri yang dinilai menodai agama Islam oleh sejumlah pihak. Akibatnya, sejumlah pihak melaporkan Sukmawati ke polisi. Mahfud menyerahkan kepada pihak berwajib terkait kasus tersebut.

"Kan sudah dilaporkan ke polisi, ya silakan saja diproses," ujar Mahfud saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Mahfud yang juga merupakan pakar hukum ini menilai, penyidik dari kepolisian bisa menilai apakah pembacaan maupun konten puisi tersebut termasuk suatu pidana. Sehingga, kepolisian dapat menentukan tindak lanjut.

"Itu kan nanti bisa dinilai latar belakang dan kontennya," kata dia.

Mahfud sendiri mengaku tak begitu tertarik dengan polemik ini. "Saya tidak tertarik mendengarkannya yang begitu-begitu, saya dengarkannya yang bagus-bagus saja," ujarnya.

Sejauh ini, sejumlah laporan telah masuk ke kepolisian. Dua laporan yang dibuat oleh seorang Advokat, Denny Kusdayat dan Politikus Partai Hanura Amron Asyhari, telah masuk ke Polda Metro Jaya Selasa (3/4) kemarin.

Azam Khan, seorang advokat bersama sejumlah massa juga melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (4/4). Presidium Alumni 212 berencana melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada Rabu (4/4) siang. Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) juga berencana melaporkan Sukmawati pada Kamis (5/4) besok.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement