REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menindaklanjuti laporan yang masuk terkait puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Selain memproses dengan mengumpulkan bukti, saksi dan keterangan ahli, polisi juga mempertimbangkan opsi restorative justice dalam kasus pembacaan puisi oleh putri Proklamator Soekarno itu dalam gelaran Indonesia Fashion Week, Kamis (29/3) lalu.
"Tindak lanjut ada beberapa hal yaitu kita lihat perkembangan apa ini bisa masuk dalam proses restorative justice, istilah kita, dari beberapa pihak yang bisa diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (4/4).
Kendati demikian, bila dalam prosesnya kasus pembacaan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' itu memenuhi unsur pidana, maka polisi siap melakukan proses tersebut. Hal ini dilakukan bila bukti dan keterangan yang didapat penyidik memenuhi unsur.
"Kalau memang harus dipengadilan, kita proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyo.
Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Polisi masih mencari barang bukti, saksi serta mengumpulkan keterangan, termasuk keterangan ahli. "Ya nanti makanya diselidiki dulu. Kalau memenuhi unsur baru meningkat jadi proses selanjutnya," ujanya menambahkan.
Sejauh ini, sejumlah laporan telah masuk ke kepolisian. Dua laporan yang dibuat oleh seorang Advokat, Denny Kusdayat dan Politikus Partai Hanura Amron Asyhari, telah masuk ke Polda Metro Jaya Selasa (3/4) kemarin.
Presidium Alumni 212 berencana melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada Rabu (4/4) siang. Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) juga berencana melaporkan Sukmawati pada Kamis (5/4) besok.