REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menemukan fakta baru terkait kasus penganiayaan bayi Calista di Karawang. Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, polisi mendapati adanya tambahan waktu kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, Sinta yang merupakan ibu Calista sendiri.
"Ada tambahan waktu kekerasan yang dilakukan ibu Sinta ke Calista," ujar Hendy, Selasa (3/4). Sayangnya terkait lama waktu Sinta menganiaya Calista, Hendy enggan mengungkapkan terlebih dahulu. Hendy beralasan masih akan melakukan rekonstruksi sekali lagi.
"Kemarin masih pra-rekon, karena ada tambahan keterangan dari beberapa saksi dan tersangka sendiri yang perlu kita sinkronkan dalam rekonstruksi," ujar Hendy.
Kepolisian saat ini masih menyusun laporan. Jadwal rekonstruksi yang akan dilakukan pun menurut Hendy masih disusun.
Calista Octavia (1,5 tahun) diketahui koma selama belasan hari. Karena adanya luka-luka bekas penganiayaan, polisi kemudian melakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Calista kemudian meninggal pada Ahad (25/3).
Kasus ini merupakan kasus penganiayaan yang merupakan delik umum, sehingga tanpa memerlukan pengaduan polisi bisa memproses. Setelah diperiksa polisi, ibu kandungnya Sinta (27 tahun), ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menganiaya Calista selama beberapa bulan terakhir.