Selasa 03 Apr 2018 19:50 WIB

Tiga Bulan, Polda Sumbar Tangkap 367 Tersangka Narkoba

Polda Sumbar mengungkap 280 kasus narkoba.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Selama tiga bulan pertama tahun 2018, Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengungkap 280 kasus narkoba. Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 367 tersangka.

Jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sebagai perbandingan, kuartal pertama 2017 lalu polisi mengungkap 243 kasus narkoba dengan 310 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbus KS mengatakan bahwa peningkatan kasus dan tersangka juga ikut menaikkan jumlah temuan barang bukti (BB), khususnya narkotika jenis ganja. Catatan Polda Sumbar, BB berupa ganja yang diamankan pada periode yang sama tahun 2017 lalu sebanyak 67,85 kg.

Sedangkan saat ini 130,69 kg sudah diamankan. Sementara jumlah sabu yang disita tahun lalu, mencapai 1.608,62 gram. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 yang hanya mencapai 1,179,11 gram.

"Jumlah ekstasi meningkat dari 4 butir menjadi 31 butir di triwulan tahun ini," kata Kombes Pol Kumbus KS di Mapolda Sumbar, Selasa (3/4).

Sementara dari segi usia, pelaku kejahatan narkoba didominasi rentang usia 20 hingga di atas 30 tahun. Mayoritas pelaku penyalahgunaan narkoba ini adalah laki-laki. Namun, dari 367 tersangka di tiga bulan pertama ini, terdapat 16 pelaku perempuan.

Kasus narkoba terbaru, Polda Sumbar berhasil menangkap 11 tersangka dengan 7 kasus dari berbagai daerah di Sumbar. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka perempuan yang semuanya diduga bandar sabu. Ketiganya adalah A yang berprofesi sebagai tukang parkir, PN seorang ibu rumah tangga (IRT), dan FY yang juga berprofesi sebagai IRT.

Tersangka A dan PN diciduk petugas di kawasan Belawan Kampung Baru, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan. Di rumah tersangka PN, petugas menemukan sebanyak 16 paket sabu siap edar seberat 1,80 gram.

"Nah, tersangka FY ini ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan A dan PN. Dari FY, kami menyita satu paket sabu seberat dua gram," jelas Kumbul.

Kumbul memandang, kasus penyalahgunaan narkoba di Sumbar kian menjadi-jadi. Berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, peredaran narkoba menyasar berbagai kalangan dari berbagai latar profesi.

Dari 280 kasus pada kuartal pertama tahun 2018 ini, sebanyak 180 diantaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses persidangan. Rata-rata ancaman hukuman yang menjerat pelaku di atas 6 tahun kurungan penjara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement