REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai menangkap empat orang lantaran membawa 23 bungkus besar sabu dan satu bungkus kecil sabu di Aceh Utara pada Ahad (1/4). Empat orang itu ditangkap tepatnya di Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Baktiya, Aceh Utara.
Deputi Pemberantasan Narkoba Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengungkapkan, tersangka tersebut yakni Munzir, Zahri, Mulyadi san Abdullah. Mereka ditangkap beserta barang bukti narkotika dan non narkotika.
"Narkotika golongan I diduga jenis shabu kristal sebanyak 23 bungkus besar dan 1 bungkus kecil diduga berisi sabu," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/4).
Adapun barang bukti non narkotika adalah dua buah mobil, enam ponsel dan, sejumlah kartu identitas. Kejadian ini bermula atas informasi yang didapatkan oleh BNN dari masyarakat, bahwa diduga ada sebuah rumah yang dicurigai penghuninya sering melakukan transaksi narkotika dalam jumlah yang cukup besar.
Selanjutnya petugas BNN berkoordinasi dengan jajaran BNP Aceh, BNNK Langsa, BNNK Lhokseumawe, BNNK Pidie dan Bea Cukai Aceh, untuk dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan, pada Ahad. Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap seseorang laki2 bernama Munzir dirumahnya. Munzir mengakui masih menyimpan sabu yang dia sembunyikan di tumpukan sampah kebun milik tetangganya.
"Setelah digeledah di kebun milik tetangganya ditemukan 23 bungkus besar diduga berisi sabu dalam bungkus teh China, saat ini kasus masih dalam pengembangan," ujar Arman.
Terhadap keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009.