Senin 02 Apr 2018 13:38 WIB

Ratusan Pemilik Kios Minta Aturan Pembatasan Kartu Dicabut

Pembatasan kartu menyebabkan kerugian bagi sekitar 800 ribu kios pulsa di Indonesia.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Seorang peserta aksi menunjuk foto Menkoinfo saat aksi menolak pembatasan 1 Nik 3 Simcard yang digelar Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Seorang peserta aksi menunjuk foto Menkoinfo saat aksi menolak pembatasan 1 Nik 3 Simcard yang digelar Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Sekitar lima ratus pemilik kios pulsa di Jabar menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Senin (2/4). Mereka menuntut aturan soal pembatasan kartu perdana oleh pemerintah dicabut, karena membuat puluhan ribu pemilik kios pulsa mengalami kerugian.

Ratusan pendemo tersebut memulai aksinya sekitar pukul 9.30 WIB. Mereka, mengisi aksi damainya dengan berorasi secara bergantian. Sambil mendengarkan orasi, mereka membentangkan berbagai spanduk besar. Di antaranya bertuliskan, "Kami menolak kebijakan Kominfo 1 NIK 3 Simcard, Save Konter Pulsa Aksi KNCI", dan lainnya.

Menurut Ketua Kesatuan Nasional Celuller Indonesia (KNCI) Jabar, Firman Zidan, kebijakan pembatasan kartu tersebut menyebabkan kerugian bagi sekitar 800 ribu kios pulsa yang ada di Indonesia. Sehingga, lima juta orang terancam kehilangan penghasilan.

"Di Jabar sendiri, ada sekitar 20 ribu outlet yang omzetnya menurun sampai 70 persen," ujar Firman kepada wartawan.

photo
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) mengepalkan tangan, saat berunjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartu, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/3).

Bahkan, menurut Firman, dirinya tak hanya mengalami kerugian karena omzet menurun. Tapi, ia mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta karena kartu perdananya banyak yang diblokir akibat tidak mendaftar.

"Kerugian Rp 28 juta itu baru dari kartu perdana, ya, belum kerugian dari data. Ini, gara-gara belum registasi. Harusnya Jokowi cepat-cepat membereskan masalah ini," katanya.

Firman menjelaskan, margin keuntungan pemilik outlet rata-rata paling besar di dapatkan dari penjualan kartu perdana. Kalau kartu perdana terus dibatasi, maka akan banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Firman mengatakan, KNCI mendesak pemerintah mencabut peraturan Kominfo No 12/2016, perubahan No 14/2017, Undang-undang No 21/2017. Yang mengatur tentang satu NIK maksimal harus memiliki tiga sim card. Sehingga, bisa mematikan usahanya.

"Kami akan menuntut dan terus menggelar aksi sampai ke Mahkamah Agung dan Presiden sampai aturan tersebut dicabut," katanya.

Pengajuan gugatan ke MA, kata dia, sudah dilakukan oleh KNCI pusat. Selain itu, ia pun terus melayangkan surat ke DPR RI yakni Komisi 1.

"Kami pokoknya akan terus aksi kalau aturan tersebut nggak dicabut," katanya. Untuk menerima aspirasi mereka, beberapa perwakilan pendemo pun diterima oleh beberapa orang anggota dewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement