REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan prihatin atas penangkapan Ketua KIP Kota Lhokseumawe Syahrir M Daud oleh polisi. Syahrir ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami prihatin atas kejadian ini dan berharap kasus seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Senin (2/4).
Ridwan Hadi menyatakan, KIP Provinsi Aceh menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe untuk proses hukum yang bersangkutan selanjutnya. Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, Dan penangkapan tersebut tidak mengganggu tahapan pemilu legislatif yang sedang berlangsung.
"Terkait proses administrasi, kami menunggu laporan resmi dari KIP Kota Lhokseumawe agar selanjutnya bisa segera dilaporkan ke KPU RI. Laporan itu untuk menindak lanjuti kasus yang menimpa Ketua KIP Lhokseumawe," ungkap Ridwan Hadi.
Baca: BNN Bekuk Delapan Tersangka di Enam Tempat, Satu Tewas.
Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, menangkap Ketua KIP Kota Lhokseumawe Syahrir M Daud karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (30/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Tersangka ditangkap di Kantor KIP Lhokseumawe di Gampong Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Saat ditangkap, tersangka SR tidak melakukan perlawanan," kata Misbahul.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu 1,34 gram, bong atau alat hisap sabu-sabu, satu unit telepon genggam, satu buah sumbu serta dua sendok pipet.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polres Kota Lhokseumawe untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi juga berupaya mengungkap asal barang terlarang tersebut," kata Misbahul.