REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, menilai wacana penarapan tarif masuk Jakarta bagi pengendara luar daerah melanggar komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Alhasil, wacara ini menurut dia perlu kajian lebih dalam.
"Kita ini NKRI. Apakah itu (tarif masuk Jakarta) satu-satunya cara mengentaskan kemacetan? Saya pribadi minta wacana itu dikaji ulang lagi," katanya di Bekasi, Senin (2/4).
Menurut dia, Kota Bekasi sebagai salah satu kawasan yang bersebelahan dengan DKI Jakarta telah menunjukan komitmennya menekan kemacetan lalu lintas di Jakarta dengan menerima kebijakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berupa rekayasa lalin ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek sejak beberapa pekan lalu. Implementasi kebijakan itu, kata Yayan, sempat memicu kontroversi di tengah masyarakat setempat, meskipun pada kenyataannya ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur berjalan kondusif.
Kondusivitas ganjil-genap itu diklaim Yayan tidak lepas dari peran pihaknya dalam menyosialisasikan secara masif program tersebut. "Jangan sampai kebijakan baru BPTJ memberlakukan tarif masuk ke Jakarta kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat kami," katanya.
Yayan mengatakan, kebijakan tarif masuk Jakarta perlu kajian lebih dalam pascapemaparan BPTJ terkait wacana itu di hadapan anggota DPR RI baru-baru ini. "Saya hadir pada saat pemaparan itu, memang tanggapan dari wakil rakyat di DPR RI beragam, namun saya pribadi tetap meminta agar kebijakan itu dikaji ulang," katanya.
Yayan juga meminta BPTJ untuk mengintensifkan pembahasan implementasi tarif masuk Jakarta kepada seluruh pemerintah daerah. "Sampai sekarang ini belum ada obrolan serius dengan kami perihal tarif masuk Jakarta. Saya juga ingin tahu skema BPTJ seperti apa?, apakah ini menyangkut seluruh wilayah atau hanya kawasan yang bertetangga saja dengan DKI seperti Bodetabek, atau tidak," katanya.