REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menempatkan sedikitnya 12 titik alat ukur udara untuk mengetahui baku mutu udara. Alat ukur tersebut tersebar di setiap wilayah untuk menguji parameter udara yang dihasilkan dari gas buang kendaraan maupun tempat usaha.
"Kami sengaja menempatkan alat ukur di 12 titik, untuk nantinya kami lakukan uji udara setiap tahun," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan DLHK Kota Depok Bambang Supoyo, Kamis (29/3).
Selain melakukan uji udara, DLHK Depok juga kerap melakukan uji kebisingan dan parameter debu melalui alat ukur tersebut. Untuk suara batas maksimal yang ditetapkan hingga 60 desibel, sedangkan untuk debu maksimal 230 nano meter (NM).
"Selain uji udara, kami juga kerap melakukan uji kebisingan dan uji parameter debu. Hasilnya rata-rata masih di bawah ambang batas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Bambang.
Adapun 12 titik alat ukur yang dipasang DLHK, antara lain di Balai Kota, Kecamatan Beji, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cinere, Kecamatan Cipayung tepatnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kecamatan Limo, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya, dan Kecamatan Tapos.