REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkuaknya kasus prostitusi di Tower Cendana Apartemen Kalibata City tak mengagetkan bagi warga yang tinggal di dalamnya. Salah seorang penghuni, Erwin mengatakan hal itu sudah menjadi rahasia umum.
"Saya sudah tahu sebelum tinggal di sini. Sejak mau tinggal di sini saya sudah diperingatkan oleh teman-teman kalau ada prostitusi," ujarnya kepada Republika.co.id di Tower Cendana Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (30/3).
Menurut lelaki berusia 31 tahun ini, sudah hampir setahun ia menyewa satu unit apartemen di Kalibata City bersama istrinya. Selama itu, ia belum pernah menemukan kasus prostitusi secara langsung. Ia juga tak tahu adanya temuan kasus prostitusi di Tower Cendana. Yang sering beredar di kalangan penghuni, para PSK dan mucikarinya justru banyak beroperasi di tower-tower baru, salah satunya di Tower Green Palace. Mereka beroperasi dengan menyewa kamar-kamar di tower tersebut.
Selain disusupi bisnis prostitusi, kasus narkoba juga mewarnai kabar miring di Apartemen Kalibata City. Erwin mengaku, selama ia menghuni, Polisi Resor (Polres) Jakarta Selatan sudah beberapa kali menjaring pengguna narkoba di apartemen tersebut. "Yang paling banyak di sini (Tower Cendana)," katanya.
Erwin mengaku, suasana malam di Tower Cendana memang selalu diwarnai dengan banyaknya 'anak nongkrong'. Tak jarang ada pula perempuan-perempuan dengan pakaian terbuka yang berkeliaran di sekitar tower. Ia menduga anak-anak nongkrong itu berasal dari luar Apartemen. Namun, mereka umumnya memiliki teman yang tinggal di apartemen. Tower Cendana memang tak dikelilingi banyak tempat nongkrong. Namun, lokasi ini seakan menjadi favorit anak nongkrong karena letaknya yang berada di pojokan kompleks apartemen.
Menurut Erwin, pengamanan dari pihak sekuriti sudah baik. Mereka tak tinggal diam apabila melihat adanya potensi masalah atau orang yang mencurigakan. Tak menunggu anak nongkrong mabuk, mereka akan berpatroli dan mengambil tindakan apabila diperlukan.
Namun, hal itu tak mampu mematikan bisnis prostitusi dan peredaran narkoba di dalam apartemen. Ia berharap pihak pengelola apartemen bisa mengambil tindakan lebih tegas apabila menemukan kasus serupa. Pihak pengelola juga diminta menerapkan seleksi lebih ketat agar pelaku bisnis prostitusi dan narkoba tak bisa tinggal di unit apartemen. Pengamanan yang lebih ketat juga diperlukan di seluruh unit apartemen.
"Sekarang saya lihat pengamanan di depan lebih ketat. Kalau masuk, pintu (mobil) harus dibuka. Saya malah lebih suka yang seperti itu. Jadi lebih aman," kata dia.
Erwin berharap pemerintah menindak tegas kasus prostitusi dan narkoba di Apartemen Kalibata. Ia berharap pihak kepolisian melakukan operasi rutin di setiap unit yang ada. Dengan begitu, citra Apartemen Kalibata dan para penghuninya akan menjadi semakin baik.
"Masih banyak orang baik di sini," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari lokasi, petugas mengamankan empat orang tersangka. Ada dua cara sewa yang dijalankan oleh mucikari, yakni 'short time' dengan tarif Rp 850 ribu sekali kencan, dan 'long time' dengan tarif Rp 3 jutaan sekali kencan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan tiga bulan Subs 296 KUHP dipidana kurungan satu tahun empat bulan Subs Pasal 1 ayat (2) Jo Pasal 12 Jo Pasal 13 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 pidana kurungan antara 3-15 tahun.
(Baca juga: Polisi Kembali Bongkar Praktik Prostitusi di Kalibata City)