Jumat 30 Mar 2018 11:58 WIB

Tuntutan Hukuman Novanto Dinilai Belum Maksimal

Denda Rp 1 miliar yang dibebankan kepada Novanto juga dinilai kecil.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berada dalam mobil tahanan usai mengikuti pemeriksaan  di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berada dalam mobil tahanan usai mengikuti pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto belum maksimal. Sebab jika dibandingkan dengan terdakwa kasus korupsi lain seperti Akil Mochtar dan Lutfi Hasan, mereka dituntut hukuman sangat berat.

Bahkan Akil, divonis hukuman seumur hidup. "Lalu, dendanya juga sangat ringan hanya Rp 1 miliar padahal jaksa punya keyakinan yang berdasarkan alat bukti, bahwa yang bersangkutan (Novanto) terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Suparji ketika dihubungi Republika, Jumat (30/3).

Selain itu, lanjut Suparji, dalam kasus ini Novanto juga tidak dituntut dengan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa digunakan untuk pemiskinan. Sehingga, dia bahkan beranggapan tuntutan yang diberikan kepada Novanto tersebut masih 'misterius'.

"Tuntutan ini masih misterius, karena tidak komprehensif dugaan pidananya dan ditindaklanjuti fakta persidangannya," jelas dia.

Oleh sebab itu, dia juga meminta agar ada hitungan yang jelas tentang kerugian dan besaran uang yang mesti dikembalikan oleh terdakwa. Sebab dalam pendekatan hukum progresif, hukuman tidak sekedar menghukum terdakwa. Tetapi juga harus memberi keadilan bagi masyarakat dg mengembalikan uang negara yang diambil oleh para koruptor.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto dituntut pidana penjara selama 16 tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ungkap JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement