Rabu 28 Mar 2018 15:12 WIB

Hak Politik Gubernur Bengkulu Dicabut Lima Tahun

Hak politik yang dicabut, yakni hak untuk dipilih.

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu dalam amar putusannya mencabut hak politik Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti selama lima tahun. Hak tersebut, yakni hak untuk dipilih. 

"Selain pidana kurungan, juga mencabut hak terdakwa I untuk dipilih selama lima tahun usai menjalani pidana kurungan," kata Ketua Majelis hakim Adi Dachrowi di Bengkulu, Rabu (28/3).

Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017 lalu. Untuk pidana kurungan, Ridwan Mukti dan istrinya divonis masing-masing selama sembilan tahun.

Majelis hakim bersikap menaikkan hukuman dari Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari pada sidang putusan banding kasus korupsi dua terdakwa tersebut.

photo
Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (kanan) dan istrinya Lily Martiani Maddari (kiri) ketika memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, 1 November. (ANTARA)

Sebelumnya , Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 menjatuhkan vonis kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan Istri Lily Martiani Maddari masing-masing delapan tahun kurungan. Ridwan Mukti dikenakan pidana tambahan dengan mencabut hak politik untuk dipilih selama dua tahun pada putusan pengadilan tingkat pertama.

"Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," kata Adi.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Mantan Gubernur Bengkulu

Pada pertimbangan majelis hakim termuat hal-hal yang memberatkan dan membuat vonis lebih tinggi. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dinilai memanfaatkan jabatan serta tidak mengakui perbuatannya. Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap keduanya masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dangan pidana kurungan selama 10 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement