REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya mengamankan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan, peredaran, dan kepemilikan uang palsu. Dari tangan tersangka petugas dari Polrestabes Surabaya mengamankan uang senilai Rp 2.590.000.000.
Pecahan uang yang diamankan terbagi ke dalam dua jenis mata uang. Yakni uang rupiah sebesar Rp 91 juta, dan dolar Singapura sebesar 28 ribu, yang jika dirupiahkan senilai Rp 2,5 miliar.
"Yang kita ungkap yaitu uang palsu dalam mata uang rupiah dan mata uang negara Singapura. Untuk rupiah sekitar Rp 91 juta. Kemudian untuk dolar Singapura itu 28 ribu. Kalau dikonversikan kurang lebih Rp 2,5 miliar," kata Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (27/3).
Rudi mengungkapkan, pendalaman kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengungkapkan akan adanya jual beli uang palsu di SPBU Kedurus, Jalan Raya Mastrip, Surabaya, Kamis (1/3). Kemudian dilakukan pembuntutan oleh petugas, hingga akhirnya mampu mengamnkan dua orang tersangka berinisial SH (47) dan RS (43).
"Dari tas milik SH ditemukan 319 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kemudian dari dalam dompet SH juga ditemukan dua lembar uang pecahan 10 ribu dolar Singapura yang juga palsu," ujar Rudi.
Rudi melanjutkan, uang palu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 319 lembar yang diakui SH didapat dari RS. SH mendapatkan uang palsu tersebut setelah ditukar dengan uang asli sebesar Rp 5 juta. Kemudian petugas pun mengembangkan kasus tersebut hingga mengankan tersangka lainnya yakni BH (32), HS (55), S (70), KW (57), AS (38), SY (53), SN (35), MJS (50), SN (49).
Rudi melanjutkan, saat ini aparat kepolisian masih mendalami apakah para tersangka mencetak uang sendiri atau mendapatkannya dari orang lain. Polrestabes Surabaya juga menurutnya masih mendalami ke mana saja uang tersebut diedarkan.
"Ini masih kita dalami peredarannya sampai di mana. Kita juga fokus mengungkap siapa yang jadi sumbernya, bail orang-orangnya maupun alatnya. Kita belum sampai kepada pembuatnya dan mesin-mesinnya," kata Rudi.
Rudi juga mengimbau masyarakat selalu memedomani tips-tips dari pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Artinya, masyarakat harus memperhatikan betul uang yang diterima dan digunakan untuk transaksi, baik itu uang rupiah maupun uang asing.
Rudi melanjutkan, para tersangka dijerat pasal peredaran uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 ayat (2), (3), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.
Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari temannnya yang berada di Jember, Jawa Timur. Dia pun mengaku hanya disuruh untuk menukar uang-uang palsu tersebut dengan uang asli.
"Dapat dari teman. Saya cuma disuruh dimahar (dijadikan uang asli). Yang nyuruh itu ada di Jember," ujar salah seorang tersangka.