Selasa 27 Mar 2018 17:39 WIB

Kapolres Pastikan Ibu Kandung Calista Tetap Diproses

Kepolisian sempat ingin mengedepankan sisi humanis karena tersangka tertekan.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ratna Puspita
Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Lantaran menuai kontroversi, jajaran Polres Karawang membatalkan rencana tidak melanjutkan kasus yang menjerat Sinta (27 tahun), ibu kandung yang menganiaya Calista Keysa Oktavia (1,5 tahun). Dengan begitu, kasus ini akan bergulir ke persidangan. Saat ini, pelaku masih mendekam di tahanan Mapolsek Karawang kota.

Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, kasus pelaku penganiayaan balita Calista terus dilanjutkan. Penyidik masih melengkapi berkas-berkas atas kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa balita malang tersebut.

"Awalnya, kami akan mengedepankan proses hukum progresif yang menitikberatkan pada sisi humanis. Akan tetapi, masyarakat kita belum bisa menerima sepenuhnya hukum progresif ini," ujar Hendy, kepada Republika, Selasa (27/3).

Baca Juga: Ini Alasan Polres Karawang tak Penjarakan Ibu Calista

Hendy menuturkan, kelanjutan proses hukum Sinta ini merujuk pada saran dari berbagai pihak. Menurut Hendy, kepolisian sempat ingin mengedepankan sisi humanis karena tersangka sangat tertekan. 

Karena itu, dia menyatakan, kepolisian berusaha memastikan kondisi Sinta dengan cara melakukan pengecekan satu jam sekali. “Pelaku itu hidupnya sangat tertekan, apalagi sejak Calista meninggal dunia, dia sering menangis dan menyesali perbuatannya. Karenanya, setiap sejam sekali kami periksa. Khawatir dia melakukan hal yang tak diinginkan," ujar Hendy.

Baca Juga: Polri: Kasus Bayi Calista Tetap Lanjut

Saat ini, Sinta terancam hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara, karena korban yang juga anaknya sendiri meninggal dunia. Kasus ini akan terus bergulir sampai pengadilan dan ibu dua anak asal Kampung Krajan Barat, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, ini tidak akan dibebaskan. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang, Sinta juga sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek. Dia bisa keluar tahanan hanya ketika Calista meninggal dunia. Setelah pemakanan anak keduanya itu, Sinta kembali dititipkan di Mapolsek Karawang kota.

Sebelumnya, balita Calista (1,5 tahun) mengalami koma selama 15 hari di ruang PICU RSUD Karawang. Balita malang ini mengalami fungsi penurunan otak akibat benturan yang cukup keras. Setelah ditelusuri ternyata balita tersebut kerap menerima kekerasan fisik termasuk benturan dari ibu kandungnya sendiri.

Baca Juga: KPAI Berduka Anak Meninggal karena Disiksa Ibunya

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement