REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, segera menerapkan peraturan tentang mobil yang berasal dari daerah, harus membayar ketika memasuki kawasan DKI Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, konsep electronic road pricing (ERP) masih dibuat.
"Nanti juga jalur sepeda motor (akan terkena ERP). Pelaksanaannya ada lima jalan nanti yang terkena ERP, nanti saya bagikan dan di situ ada bagaimana pelaksanaan ERP ke depan. Jadi nanti jalur ganjil-genap, jalur 3 in 1, akan ditiadakan dan diganti ERP," tutur Halim saat ditemui usai peluncuran samsat digital, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3).
Sampai saat ini, lanjut Halim, untuk konsep ERP sendiri sedang dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). "Selain itu untuk penindakannya belum kita kabarkan. Tapi nanti ada di sosmed. Jadi nanti tergantung data-data yang kita miliki untuk melaksanakan prosedur ERP itu seperti apa, penegakkannya seperti apa," lanjut Halim lagi.
Sedangkan untuk penerapan ERP, Halim mengatakan menunggu kesiapan dari pihak Pemprov DKI Jakarta. Apabila pihak Pemda telah siap dan jalur Sudirman - Thamrin juga sudah selesai. Maka ERP bisa diterapkan.
"ERP ini untuk daerah lain ya menunggu keputusan Pemda. Tapi yang akan dikenakan ERP itu ada lima Jalan. Di antaranya ada di Jalan Sudirman, Thamrin, dan Kuningan," ujar Halim.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengatakan, proses lelang proyek jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih terus berjalan. Dishub menargetkan pada Oktober 2018, sudah diketahui pemenang proyek tersebut.