Jumat 23 Mar 2018 23:02 WIB

FAO Dorong Harmonisasi Pengelolaan Pestisida di ASEAN

Harmonisasi penting dalam industri produk perlindungan tanaman

Pestisida
Foto: Republika/Prayogi
Pestisida

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harmonisasi pengelolaan pestisida merupakan komponen penting dalam industri produk perlindungan tanaman. Karena berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi dan keamanan pangan dunia.

Hal inilah yang dibahas dalam lokakarya bertajuk “Physico Chemical Data toward ASEAN Pesticide Management Harmonization". 

Peserta lokakarya berasal dari lintas Kementerian (Pertanian, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Perindustrian), tim teknis Komisi Pestisida, Lembaga Laboratorium, Asosiasi Pertanian Lokal serta anggota CropLife Indonesia yang merupakan formulator produk perlindungan tanaman.

Jean Philippe Bascou selaku Team Lead Product Chemistry Management & Chairman – Specification Expert Group of CLI mengatakan, lokakarya ini berfokus dalam pembahasan tentang implementasi dan spesifikasi regulasi yang diharapkan (Food and Agriculture Organization/FAO) terhadap industri pestisida.

"Lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tingkat ASEAN di Bangkok Thailand. Dimana Physico Chemical Data ini merupakan salah satu area yang akan menjadi bagian dari Harmonisasi Pengelolaan Pestisida yang diinisiasi oleh FAO," ungkap Jean Philippe Bascou yang merupakan perwakilan dari CropLife Internasional.

Harmonisasi di tingkat ASEAN meliputi enam area. Yaitu Physico Chemical Data, Toxicology/Environmental Fate and Effects Data, Residues Data/MRLs, Labelling/Packaging/Storage, Acceptance of Data, Good Lab Practices and Data protection, dan Bio-Efficacy Data.

Komitmen CropLife Asia terhadap misi FAO ini juga disampaikan oleh Vasant L. Patil selaku Regulatory Director CropLife Asia.

Dia menjelaskan, sejak 2002, ASEAN dan CropLife Asia telah memulai melakukan harmonisasi dalam pembatasan residu. Dan pada tahun 2009-2012 FAO telah melakukan asistensi terhadap negara-negara di Asia Tenggara untuk dapat mengimplementasikan regulasi dari Harmonisasi pengelolaan Pestisida.

"Pada 2013, regulasi MRLs telah diberlakukan oleh negara anggota ASEAN sebagai standar regulasi untuk penetapan residu," ujar Vasant.

Ketua Tim Teknis Ahli Komisi Pestisida Prof.Dr. Dadang M.Sc, menyampaikan, bahwa rekomendasi dari harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi pemangku kebijakan dalam mengembangkan regulasi yang lebih baik.

"Sehingga mampu meningkatkan standar dari produk perlindungan tanaman yang akan digunakan oleh petani di Indonesia," ujar Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement