REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menangkap seorang pengedar ganja di wilayah Utara Sukabumi tepatnya di Kecamatan Cicurug. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 2.5 kilogram.
"Tim seksi pemberantasan mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Cicurug," ujar Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial kepada wartawan Jumat (23/3).
Laporan tersebut langsung ditanggapi petugas denan melakukan koordinasi dengan Polsek Cicurug. Hasilnya, petugas BNNK Sukabumi dan Polsek Cicurug melakukan operasi bersama dengan menangkap seorang pengedar ganja berinisial RD (20 tahun) pada Rabu (21/3) malam lalu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika seberat 2.5 kilogram.
Tersangka diduga merupakan pengedar ganja lintas provinsi. Kini, petugas masih mengembangkan kasus peredaran narkoba untuk mengungkap bandar narkoba. Ia mengatakan, langkah bersama dalam menangani masalah narkoba sangatlah diperlukan. Hal ini kata dia untuk menyikapi kondisi terhadap darurat narkoba di Indonesia.
"Maka tidak ada pilihan lain bagi seluruh elemen bangsa tanpa kecuali untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba," kata Yus Danial.