REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko enggan disalahkan terkait bocornya penindakan terhadap tempat hiburan Alexis. Ia menganggap apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur yang ada.
Yani mengatakan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pembina tempat hiburan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Hasil rekomendasinya akan dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kita tinggal menunggu saja. Sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam pergub," kata dia di Balai Kota, Jumat (23/3).
Namun, Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi tak menjawab secara tegas terkait penghentian izin usaha tempat hiburan Alexis. Edy justru menjawab ragu-ragu ketika ditanya apakah PTSP sudah menandatangani penghentian izin tersebut.
Bahkan, Edy menyuruh awak media menanyakan ke instansi lain terkait penutupan Alexis. "Kok jadi tanya itu, bingung saya. Tanya Satpol PP saja," ujar dia.
Baca juga, 325 Personel untuk Tutup Alexis, Anies: Itu Cara Lama.
Yani mengonfirmasi terkait surat berberkop Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 21 Maret 2018 yang tersebar, tertulis bahwa Satpol PP akan melakukan penutupan kegiatan usaha Alexis pada Kamis (22/3). Menurutnya, surat itu adalah surat koordinasi yang di antaranya ditujukan kepada Polda dan Kodim.
"Berkoordinasi itu kan prosedur kan, bukan hanya dengan lisan, harus dengan tertulis," ujar dia.
Yani mengklaim tak tahu terkait bocornya surat tersebut. Ia juga mengklaim tak memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penertiban Alexis pada Kamis (22/3).
"Kan yang jadi pimpinan saya, saya tidak ada perintah kepada siapapun," klaim Yani.