REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak kesal dengan bocornya rencana penindakan terhadap tempat hiburan Alexis. Dalam surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tertera sebanyak 325 personel dikerahkan untuk menutup Alexis.
"Saya tidak mau itu 325 orang. Apa-apaan 325 orang? Cara-cara ini, cara-cara lama. Dikerjakan dengan cara-cara enggak benar," kata Anies di Jakarta, Kamis (22/3).
Anies mengaku, pada Rabu (21/3) pukul 23.30 WIB, ia meminta agar semua proses dihentikan. Ia menilai tak perlu kekuatan sebanyak 325 personel hanya untuk menutup Alexis. Baginya, itu adalah cara lama yang tak perlu lagi dilakukan. Penutupan Alexis pun kemudian dinyatakan ditunda.
Anies akan mendisiplinkan pihak-pihak yang dianggapnya tidak mengikuti instruksi darinya. Kejadian bocornya rencana penindakan Alexis ini, menurut dia, menunjukkan bahwa masih ada pihak tertentu yang sengaja ingin mengganjal langkah-langkahnya.
"Jadi, sesuatu yang harusnya disiapkan sampai tuntas, ternyata difoto, dikabarkan, dan beredar. Kami dalam proses untuk menertibkan. Nanti kalau semuanya sudah selesai, saya umumkan. Dan mereka yang tidak disiplin, akan saya disiplinkan," ujar Anies menegaskan.
Sebelumnya, beredar surat berkop Satpol PP tertanggal 21 Maret 2018, tertulis bahwa Satpol PP akan melakukan penutupan kegiatan usaha Alexis pada Kamis (22/3). Surat tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Utara, hingga Kapolsek Pademangan.
Di surat tersebut juga disebutkan komposisi penguatan sebanyak 325 personel. Sebanyak 90 di antaranya dari Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan. Sementara, 235 personel lainnya dari Satpol PP.
Republika.co.id mencoba untuk mengonfirmasi surat tersebut ke Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko. Namun, beberapa kali telepon tak diangkatnya.