Jumat 23 Mar 2018 04:15 WIB

Informasi dari Setnov Bisa Jadi Fakta Hukum Baru untuk KPK

Jiksa sudah menjadi fakta hukum baru maka KPK punya dasar memanggil Puan dan Pramono.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto  mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai informasi yang diutarakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang korupsi KTP elektronik dapat menjadi fakta hukum baru bagi KPK. Dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik, Novanto mengaku dapat informasi dari Made Oka Masagung dan Andi Narogong bahwa ada dana yang diberikan kepada dua politikus PDIP atas nama Puan Maharani dan Pramono Anung.

"Yang diucapkan oleh pihak-pihak, saksi, terdakwa di pengadilan, jika berkesesuaian dengan pihak atau saksi lain maka itu menjadi fakta persidangan atau fakta hukum," kata Abdul Fickar saat dimintai pandangannnya atas informasi Novanto yang menyebutkan adanya aliran dana KTP elektronik terhadap dua politikus PDIP melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (22/3). 

Baca juga: Puan Disebut Setnov Terima Uang, Politikus PDIP: Mengagetkan

Menurut Abdul Fickar, informasi Novanto dapat menjadi fakta hukum baru setelah KPK mengonfirmasinya kepada Made Oka dan Andi Narogong. "Dan keduanya membenarkan pernyataan Novanto itu," kata Abdul Fickar.

Jika sudah menjadi fakta hukum baru maka KPK memiliki dasar memanggil dua politikus PDIP untuk dimintai keterangannya. Adapun keterangan Novanto dalam persidangan sudah dibantah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pramono Anung juga telah membantah hal itu melalui awak media.

Baca juga: Ketua Fraksi PDIP Sebut Pernyataan Setnov Provokatif

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement