Rabu 21 Mar 2018 14:01 WIB

Belasan WNI Menanti Hukuman Mati di Malaysia

Belasan WNI itu terkait kasus narkotika dan pembunuhan.

Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana memberikan keterangan pers seusai dilantik di Istana Negara, Kamis (18/5).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana memberikan keterangan pers seusai dilantik di Istana Negara, Kamis (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan sejumlah Warga Negara Indonesi a menunggu eksekusi mati di Malaysia.Ia mengatakan belasan WNI itu terkait kasus narkotika dan pembunuhan. Mereka sudah divonis oleh pengadilan Malaysia.

"Masalahnya narkoba dan pembunuhan. Jumlahnya tidak sampai belasan," kata Rusdi daat menghadiri pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Malaysia di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/3).

Kedutaan sudah memberikan pendampingan hukum terbaik kepada WNI yang terkait masalah hukum di sana. Dan sampai saat ini masih mengupayakan agar hukuman mati tidak dilaksanakan. Ia menyatakan, berdasarkan hukum Malaysia, hanya Raja yang dapat memberikan pengampunan kepada terhukum, maka kedutaan menempuh jalur itu.

"Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan perlindungan, tapi untuk hal itu kita harus menghormati hukum Malaysia," kata dia.

Kedutaan telah berkali-kali menyelamatkan nyawa WNI yang divonis mati dengan pengampunan Raja, khususnya untuk kasus pembunuhan. Namun, untuk kasus narkoba, menurut dia, relatif sulit.

"Karena kalau pembunuhan, bisa karena tidak sengaja, emosi dan sebagainya," kata dia.

Saat ini, WNI terhukum itu berada di sejumlah tahanan di Malaysia, di antaranya di Kajang, dengan sel khusus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement