Rabu 21 Mar 2018 08:31 WIB

PKS Minta Kemenlu Kirim Nota Protes ke Arab Saudi

Eksekusi mati Zaini tanpa notifikasi ke KBRI adalah pelanggaran aturan internasional.

Bayangan sejumlah jurnalis saat mengabadikan spanduk dan poster dalam aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bayangan sejumlah jurnalis saat mengabadikan spanduk dan poster dalam aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta Kementerian Luar Negeri mengirimkan nota protes kepada pemerintahan Arab Saudi terkait Zaini Misrin yang dihukum pancung. Menurut Jazuli, pelaksanaan eksekusi mati tanpa pemberitahuan kepada KBRI adalah pelanggaran aturan internasional.

"Kemenlu wajib protes keras karena perlindungan WNI di luar negeri adalah kewajiban negara yang dibebankan kepada Kemenlu melalui kedutaan besar kita di setiap negara termasuk kepada mereka yang melakukan pelanggaran hukum sekalipun," kata Jazuli di Jakarta, Rabu (21/3).

Jazuli mempertanyakan langkah pemerintah Kerajaan Arab Saudi  yang tidak menginformasikan rencana eksekusi mati Zaini. "Pemberitahuan penting agar KBRI bisa melakukan langkah pendampingan hukum. Bahkan, saya dengar Pemerintah RI juga sedang menempuh kasasi kedua terhadap vonis Zaini Misrin," ujarnya.

Dia menegaskan, ke depannya Kemenlu tidak boleh kecolongan lagi meskipun Indonesia tidak ingin ada kasus-kasus serupa yaitu hukuman mati yang menimpa WNI. Jazuli menilai pemerintah melalui Kemenlu harus melakukan pendampingan kepada WNI sejak kasus hukum terjadi bahkan sejak pelaporan dan penangkapan.

"Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kasus ini dan kasus-kasus lainnya," katanya.

Dia menyampaikan data berdasarkan catatan Migrant Care, yaitu selama 2008 sampai 2018, sudah ada lima buruh migran dieksekusi mati di Arab Saudi yaitu Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, Zaini Misrin. Sementara itu, sejumlah WNI juga menanti eksekusi hukuman mati yaitu Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010 divonis bersalah karena kasus serupa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement