Selasa 20 Mar 2018 23:04 WIB

PN Denpasar Vonis Terdakwa Pengedar Sabu 16 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, menghukum terdakwa Komang Surya (26) selama 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Komang dinilai terbukti mengedarkan sabu-sabu dengan berat setengah kilogram.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara, menjual, membeli, mengedarkan dan menyalurkan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (20/3) sore.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah, masih menjadi tulang punggung keluarga karena menanggung istri dan anak, bersikap sopan dalam persidangan. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa diketahui petugas dan ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pondok Indah, Denpasar berkat laporan masyarakat bahwa ada pria memiliki narkotika. Saat digeledah, di dalam kamar kos terdakwa ditemukan sabu-sabu paket besar.

Kemudian, petugas juga menyisir kos terdakwa di Jalan Pidada, Bali dan menemukan barang bukti berupa plastik klip dan sebuah buku catatan transaksi sabu. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari Kadek yang berada di Lapas Kerobokan Denpasar dan terdakwa mendapat imbalan Rp 10 juta apabila berhasil mengedarkan sabu yang diterimanya dari Lapas Madiun.

Sementara itu, setengah kilogram sabu itu didatangkan oleh seseorang kurir dari Madiun menuju Bali dengan menempuh perjalanan darat menggunakan bus angkutan umum. Kemudian, paket besar tersebut ditaruh di suatu tempat dan diambil langsung oleh tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement