Selasa 20 Mar 2018 12:00 WIB

BNNK Bogor Tangkap Pengedar 50 Kg Ganja

Pelaku adalah mantan napi yang baru keluar 4 bulan lalu dengan kasus yang sama.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Pengedar Ganja Diringkus: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja, serta mengamankan barang buk
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pengedar Ganja Diringkus: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja, serta mengamankan barang buk

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor menangkap pelaku pengedar narkoba golongan I jenis ganja. Penangkapan dilakukan Senin (5/3) di Stasiun Citayam, Bogor. "Penangkapan terhadap pengedar atau kurir ganja dilakukan di dekat stasiun Citayam. Pelaku dalam keadaan baru saja dari Cibinong untuk mengambil ganja tersebut," ujar Kepala BNN Kab Bogor Nugraha Setiabudhi di kantor BNNK Bogor, Selasa (20/3).

Budhi mengatakan, penyelidikan dan penangkapan ini dimulai dari laporan warga daerah Bojong Gede yang menyatakan ada peredaran narkoba golongan II atau sabu dengan jenis dan berat yang kecil. Dari laporan tersebut penelusuran berujung pada pelaku bernama Fauzan atau Ozan berusia 31 tahun yang tinggal di Kampung Kleret RT 06/RW 12, Desa Pabuaran, Bojong Gede, Bogor yang ternyata mengedarkan ganja.

Pada saat penindakan pertama pelaku ditangkap bersama sebuah koper berisi ganja yang beratnya 24,3 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kost milik korban ditemukan barang bukti kedua ganja, seberat 24, 9 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih ada pengiriman ganja satu koper lagi menuju Bogor. "Kita sembari melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, juga menunggu ada koper lain yang dikirim ke Bogor. Sampai saat ini juga masih mencari tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," lanjut Budhi.

Jaringan narkoba ini diketahui berasal dari wilayah ke Aceh. Pihak BNN sendiri sedang melakukan pengejaran ke Aceh dimana bandar besar berada.

Kasi pemberantasan BNN Kabupaten Bogor, Kompol Supeno menyatakan pengiriman ganja dari Aceh ini dilakukan menggunakan pihak ketiga atau mitra Giro POS. Barang tersebut dikirim menggunakan karung dan disimpan dalam sebuah koper.

"Barang ini dibungkus pakai karung lalu dikirim dengan koper. Berdasarkan pengakuan pelaku, ini pengiriman ketiga dan menunggu barang selanjutnya," ujar Kompol Supeno.

Pelaku adalah mantan napi yang baru keluar empat bulan yang lalu dengan kasus yang sama. Sebelumnya Ojan ditangkap karena kasus sabu dan dikenai hukuman pidana 5 tahun 4 bulan.

Modus pengirimannya pun dilakukan dengan menggunakan nama yang berbeda namun dengan alamat yang sama. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecurigaan terhadap pelaku.

Target pelaku menyasar kepada pelajar baik sekolah maupun mahasiswa dan dewasa muda. Barang dijual seharga Rp 3,3 juta hingga Rp 3,5 juta perkilogram dari harga asal Rp 3 juta. Pelaku pun disebut mendapat fee jika berhasil menjual perkilogramnya sebesar Rp 100 ribu.

"Pelaku ini mengedarkan barang dagangan sesuai perintah dari atasannya. Dia menunggu perintah untuk mengirimkan ke pemesan," lanjut Supeno. Pelaku saat ini dikenai pasal 114 ayat 2 dan Jo pasal 111 ayat 2 dengan tuntutan seumur hidup. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement