Selasa 20 Mar 2018 04:45 WIB

Industri Alat Kesehatan Diklaim Meningkat

Saat ini ada 242 industri alat kesehatan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek memberi sambutan dalam pembukaan workshop Peningkatan Kemanfaatan Alat Kesehatan Dalam Negeri di Jakarta, Senin (19/3).
Foto: kemenkes
Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek memberi sambutan dalam pembukaan workshop Peningkatan Kemanfaatan Alat Kesehatan Dalam Negeri di Jakarta, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim jumlah industri alat kesehatan (Alkes) dalam negeri awal 2018 mengalami peningkatan sebesar 25,3 persen atau menjadi 27 industri. Berdasarkan data Kemenkes, saat ini ada 242 industri Alkes dengan alat kesehatan yang diproduksi sebanyak 294 jenis.

"Peningkatan ini menggambarkan potensi perkembangan industri alat kesehatan, tentunya harus sejalan dengan peningkatan teknologi produk alat kesehatan nasional," kata Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek pada pembukaan workshop Peningkatan Kemanfaatan Alat Kesehatan Dalam Negeri di Jakarta, Senin (19/3).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Menkes menyebut pengembangan industri Alkes diarahkan melalui pengembangan inovatif berbasis riset. Dengan demikian, ia berharap, lembaga riset dan pendidikan tinggi di Indonesia, menjadi sumber munculnya riset-riset inovatif di bidang alat kesehatan.

Menkes mengatakan Alkes berbasis riset butuh tahapan uji klinik dalam memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Untuk memfasilitasi uji klinik itu, ia berujar, Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik.

Nila menuturkan, terdapat dua jenis uji klinik dalam Permenkes 63/2017, yakni uji klinik pra pemasaran dan pasca pemasaran. Ia menjelaskan, uji klinik pra pemasaran adalah uji klinik yang menggunakan produk uji yang belum memiliki izin edar di Indonesia. Termasuk, uji klinik dengan produk uji yang telah memiliki izin edar untuk indikasi atau maksud penggunaan baru.

Sementara, uji klinik pasca pemasaran adalah uji klinik menggunakan produk uji yang sudah melalui uji klinik pra pemasaran dan telah memiliki izin edar di Indonesia. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan data manfaat, keamanan atau konfirmasi kinerja yang telah disetujui.

Ia berharap Permenkes 63/2017 dapat mengatasi kendala terkait uji klinik alat kesehatan. Dengan demikian, Indonesia mampu menghasilkan alat kesehatan berbasis riset dan menjadikan Tanah Air sebagai salah satu produsen Alkes berbasis riset.

Nila mengatakan, pasar alat kesehatan nasional memiliki pertumbuhan hingga 12 persen per tahun. Anggaran Kemenkes untuk pembelian alat kesehatan pada 2017 sekitar Rp 12 triliun, tetapi meningkat menjadi Rp 18 triliun pada 2018.

Ia beralasan kebutuhan Alkes meningkat seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan, terutama dalam memenuhi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga, ia berharap, perkembangan industri Alkes bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement