Selasa 20 Mar 2018 03:50 WIB

BNP2TKI Klaim Sudah All Out Tangani Kasus TKI Zaini Mirsin

Setelah diekskusi, tim langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim, pemerintah telah all out menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi. Bahkan, setelah diekskusi, tim langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura.

"Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid melalui pesan tertulis, Senin (19/3).

Nusron menyatakan, berbagai upaya untuk membebaskan Zaini telah dilakukan pemerintah. Seperti pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Lalu bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.

Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum atau bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

"Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah," kata dia.

Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman badan seperti qishas, ta'zir, had dan lain-lain. Hukuman itupun, kata dia, secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

Kemudian tanggal 6 Maret, lanjut dia, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penerjemah. Lalu, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar bahwa Zaini akan dieksekusi. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

"Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat," kata dia.

Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi tindak pidana di Saudi itu ada dua. Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi). Kalau pribadi memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris. Intervensi negara dan raja tidak berlaku.

"Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement