REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik (parpol) harus hati-hati dalam memilih calon legislatif (caleg) di semua tingkat perwakilan mulai dari DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR. KPU akan memulai pendaftaran caleg untuk berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Juli mendatang.
"Jangan sampai sudah dicalonkan, di tengah jalan malah nanti ditangkap KPK, " ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Dia melanjutkan, jika caleg ditetapkan menjadi tersangka korupsi, haknya sebagai peserta Pemilu memang tidak hilang. Sebab, dia menerangkan, belum ada aturan bahwa tersangka harus didiskualifikasi sebagai kontestan Pemilu.
"Maka, ya, masih boleh (jadi caleg). Nanti kalau sudah sudah ada putusan hukum yang sifatnya tetap (incracht), bisa diganti," ujar Arief.
Arief menjelaskan setelah pendaftaran caleg Pemilu 2019 dimulai pada Juli mendatang, KPU membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Agustus.
Namun, penetapan caleg dan pasangan capres-cawapres akan dilakukan bersamaan, yakni pada 20 September. "Kampanye untuk caleg dan capres juga dilaksanakan serentak pada 23 September 2018," kata dia menambahkan.