Sabtu 17 Mar 2018 23:42 WIB

Buntut Penyelundupan di Bandara, Polisi Sita 1,5 Kg Sabu

Tersangka mencoba menyelundupkan sabu-sabu lewat selangkangan.

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru kembali menyita 1,5 kilogram sabu-sabu, yang merupakan hasil pengembangan dari penyelundupan narkoba melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru oleh dua calon penumpang pesawat.

Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedy Herman di Pekanbaru, Sabtu, membenarkan bahwa pihaknya kembali menangkap seorang tersangka  berinisial NFR setelah sebelumnya dua pria lainnya diamankan Polisi."Benar, kami berhasil menangkap seorang tersangka lainnya dengan barang bukti 1.527,2 gram (1,5 kilogram) narkotika jenis sabu-sabu," kata Dedy, Sabtu.

Polresta Pekanbaru sebelumnya mengamankan dua pria calon penumpang pesawat yang sebelumnya ditangkap oleh aparat gabungan pengamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sabtu dinihari tadi.

Dari tangan dua pria berinisial DO (28) dan MZ (37) tersebut, petugas menyita dua paket besar sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Kedua pria asal Kalimantan itu berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke kabin pesawat melalui selangkangan. Namun, upaya itu digagalkan petugas.

Berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka, polisi kembali melakukan pengembangan dengan menangkap seorang pria lainnya berinisial NFR alias Amak Star alias Dani Makarung. NFR ditangkap di salah satu hotel di Kota Pekanbaru dengan barang bukti dua paket besar sabu-sabu seberat 1.527,2 gram.

Secara keseluruhan, total tiga kilogram sabu-sabu berhasil disita petugas dari tiga tersangka tersebut.Lebih jauh, sebelum penangkapan tersangka NFR, Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan pihaknya telah  mengantongi identitas dan keberadaan pria berusia 20 tahun yang juga berasal dari Kalimantan tersebut.

"Kami sudah tau identitasnya dan sekarang masih terus mengembangkan kasus ini," tuturnya.

Manager Umum Bandara SSK II Pekanbaru, Jaya Tahoma Sirait dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan pengungkapan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan oleh DO dan MZ dilakukan petugas Avsec pada pukul 04.50 WIB.

Keduanya ditangkap setelah gagal mengelabui petugas saat berusaha melewati pos pemeriksaan II. Rencananya, kedua tersangka itu akan terbang ke Jakarta dengan menggunakan maskapai Batik Air nomor penerbangan ID 7064.

Upaya penyelundupan sabu-sabu melalui jalur udara via Bandara SSK II Pekanbaru bukan kali ini saja terjadi. Medio Februari 2018 lalu, petugas keamanan Bandara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 200 gram sabu-sabu dari tangan seorang calon penumpang.

Sementara pada awal Februari 2018, petugas turut menggagalkan pengiriman narkoba berupa 1.011 ekstasi yang dikemas dalam paket suku cadang kendaraan melalui fasilitas kargo. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Pulau Bali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement