Jumat 16 Mar 2018 23:17 WIB

KPPU Minta Pergub ERP Direvisi Terkait Teknologi

Pemprov DKI diminta mengkaji Pergub penerapan jalan berbayar

Rep: Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
  ERP Jalur Kawasan Kuningan: Pekerja memasang pondasi untuk alat sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Foto: Republika./Yasin Habibi
ERP Jalur Kawasan Kuningan: Pekerja memasang pondasi untuk alat sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji kembali peraturan gubernur (Pergub) tak mengarahkan penggunaan teknologi untuk fasilitas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada produk tertentu. Hal ini bertujuan untuk membuka peluang bagi teknologi yang lain.

Humas KPPU, Zulfirmansyah mengatakan, upaya mengarahkan tender pada satu produk tertentu rentan persekongkolan. Hal ini rawan menjadi pelanggaran hukum. "KPPU menilai saran ini harus dipatuhi karena besar dugaan adanya persengkongkolan," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rabu (15/3) malam mengatakan masalah ini sedang dikaji oleh Biro Hukum dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans). Ia tak ingin kebijakan yang dibuat menabrak kaidah hukum yang sudah ada. "Termasuk teknologi," ucapnya.

Sandiaga meminta aspek teknologi tak didramatisasi. Pada intinya, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ingin menggunakan teknologi yang sudah teruji.

 

Kepala Dishubtrans Andri Yansyah mengatakan belum ada kajian tentang pergub yang akan direvisi. Namun, pengambilan kebijakan terkait penerapan ERP akan dilakukan dengan serius, sebab ada tiga unsur.

Pertama, ERP baru pertama kali akan diterapkan di Jakarta, bahkan di Indonesia. Kedua, biaya retribusi layanan ditarik dari masyarakat. Ketiga, ada sistem pengendalian untuk mengendalikan akurasi.

"Dari tiga unsur ini terus terang saja kami dari Dishub nggak berani main-main. Nggak berani menggunakan teknologi yang coba-coba," kata dia.

Senada dengan Sandiaga, Andri mengatakan akan menggunakan teknologi terbaik dan sudah teruji. Hal ini akan dijelaskan kepada KPPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Sekarang saya mau tanya apakah (ada yang) proven apakah (ada yang) teruji? Banyak. Kan open juga. Cuma kami mintanya yang telah teruji, bukan yang bisa diuji. Kalau gitu semua bisa (diuji)," kata dia.

Andri menambahkan regulasi terkait penerapan ERP sudah pernah direvisi pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu Dishubtrans mengakui kesalahan karena telah menunjuk produk tertentu. Saat ini, Pemprov telah membuka kesempatan untuk berbagai teknologi.

"Tapi kita minta yang teruji," ujar dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement