Kamis 15 Mar 2018 21:44 WIB

Lima Orang Kena OTT Sampah di Kota Bandung

Pelaku membuang sampah di jalan dan di sungai

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Warga sedang membuang sampah / Ilustrasi
Foto: MGROL
Warga sedang membuang sampah / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah yang digelar tim gabungan dari PD Kebersihan Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, TNI dan kepolisian terus dilakukan. Program yang dinamakan 'Tewak Nu Miceun Runtah' ini sudah berhasil menangkap tangan kembali lima pelaku pembuang sampah sembarangan pada, Rabu (14/3) malam.

Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana Hadiminn mengatakan petugas berhasil menangkap pelaku di kawasan Kiaracondong. Mereka membuang sampah di jalan dan di sungai

"Lima orang dewasa laki laki yang terkena OTT. Mereka buang keresek besar, isinya sampah rumah tangga," kata Deni di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (15/3).

Dalam operasi tersebut ada 30 orang petugas yang dikerahkan dari PD Kebersihan, DLHK dan Satpol PP. Limaorang yang terkena OTT tersebut selanjutnya harus menjalani sidang tipiring. Mereka harus membayar denda paksa sebesar Rp 250 ribu. Denda ini mulai diterapkan pada tahun ini untuk membuat masyarakat semakin jera membuang aampah sembarang.

Deni mengungkapkan, selama ini ada sejumlah titik rawan dimana warganya sering membuang sampah sembarangan yakni kawasan padat Kiaracondong, Cibaduyut serta daerah wisata Cihampelas.

"Itu terutama rumah di gang-gang kecil itu kalau malam buang saja dilempar ke jalan atau ke sungai," ucapnya.

Ia mengatakan sejak Januari hingga Maret 2018 pihaknya sudah menangkap tangan 20 pelaku pembuang sampah.Delapan orang kedapatan membuang sampah sembarangan pada Januari, tujuh orang pada bulan Februari dan awal bulan Maret ini ada lima orang. Sementara pada tahun sebelumnyacatatatan PD Kebersihan pada tahun 2017 lalu sedikitnya, ada 237 orang yang terkena OTT. Namun mereka belum dikenakan denda paksa karena PD Kebersihan tidak memiliki PPNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement