Jumat 16 Mar 2018 06:06 WIB

KPK Diminta Jangan Berhenti Umumkan Cakada Tersangka

Pengumuman tersangka justru bisa memperbaiki daerah dengan pemimpin yang bersih.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Mardani Ali Sera
Foto: Republika/ Wihdan
Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menunda pengumuman calon kepala daerah (cakada) yang telah ditetapkan tersangka. Itu setelah Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap salah satu calon kepala daerah.

"KPK jangan mundur, tegakkan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, makin ditunda justru makin menunda masalah," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dihubungi pada Kamis (15/3).

Menurut dia, dengan diumumkan tersangka justru berdampak baik bagi daerah pilkada calon kepala daerah tersebut. Setidaknya, masyarakat diberi pengetahuan mengenai calon kepala daerah yang akan dipilihnya.

"Artinya justru bisa memperbaiki daerah dengan kepala daerah yang bersih," kata Mardani.

Ia juga menegaskan, pengumuman tersangka kepada calon kepala daerah juga tidak menggangu jalannya tahapan pilkada yang telah berlangsung. Sebab, calon kepala daerah masih dapat ikut menjalani tahapan serta dipilih meskipun berstatus tersangka sekalipun.

"Sebagai tersangka tidak gugur haknya, ya. Tetap bisa dipilih kampanye, misal kalau ditangkap, ya sudah ada wakilnya," kata politikus PKS tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Ahmad Riza Patria, juga menegaskan, penegakan hukum di KPK tidak boleh berhenti dengan adanya proses politik pilkada. "Kita sudah menyampaikan bahwa proses hukum dan proses politik berbeda. Pilkada ini proses politik. Jalan terus. Proses hukum juga jalan terus," kata Riza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement