REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Sebanyak 1.038 rumah dan 1.000 unit jamban tidak layak di Kota Surabaya akan diperbaiki dinas sosial setempat. Ini sebagai bagian dari program mengentaskan kemiskinan melalui pelaksanaan program terpadu Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).
Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat dan RSDK Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Agus Rosid mengatakan pelaksanaan RSDK tahun ini membedakan anggaran tiap unit rumah berdasarkan dengan klasternya. Dia menyebutkan anggaran tiap unit rumah antara Rp 5 juta, Rp 15 juta, Rp 25 juta sampai dengan Rp 30 juta.
"Nantinya kami intervensi berdasarkan klasternya, jadi masing-masing rumah kita lihat dulu berdasarkan tingkat kerusakan," kata Rosid di Surabaya, Kamis (15/3).
Menurut dia, dari masing-masing anggaran tersebut untuk lama waktu pengerjaannya akan disesuaikan dengan besarnya jumlah anggaran yang sebelumnya telah ditentukan. Rinciannya yakni, untuk anggaran sebesar Rp 5 juta pengerjaan akan dilaksanakan selama enam hari, Rp 15 juta akan dikerjakan selama 12 hari, dan untuk anggaran sebesar Rp 25 juta akan dikerjakan selama 16 hari.
Sementara untuk anggaran sebesar Rp 30 juta nanti akan dilaksanakan dalam kurun waktu 19 hari. “Pada pengerjaan jamban, tiap unit akan dianggarkan sebesar Rp 3 Juta, dengan lama pengerjaan dalam kurun waktu empat hari," katanya.
Data dari Dinas Sosial Kota Surabaya menyebutkan pada 2016 Pemkot Surabaya telah menyelesaikan sebanyak 1.184 unit RTLH, sedangkan 2017 sebanyak 1.444 unit RTLH ditambah dengan perbaikan 187 unit jamban. Rosid mengatakan dalam program ini pemkot bekerja sama dengan Unit Pembinaan Keluarga Miskin (UPKM), yaitu kelompok masyarakat yang berada di tingkat kelurahan yang melaksanakan tugas perbaikan rumah.
Dia melanjutkan, dalam pengerjaanya nanti UPKM akan didampingi oleh satgas pendamping dari Dinas Sosial. Selain itu juga ada petugas pengawas di lapangan.
"Nanti, keluarga penerima juga akan dilibatkan mulai dari perencanaan. Begitu pula saat pembangunan selesai, warga penerima juga akan dilibatkan dengan melakukan pengawasan dari hasil pembangunan," katanya.
Karena jumlah kuotanya terbatas, lanjut Rosid, nantinya akan ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pelaksana. Tahapan-tahapan tersebut terdiri dari usulan, verifikasi administrasi, dan verifikasi di lapangan.
Dari hasil peninjauan di lapangan nanti, kata dia, pihaknya juga akan melihat status tanahnya apakah jelas. "Kalau misal status tanahnya berada di atas saluran irigasi atau dalam status sengketa, maka otomatis juga tidak akan kami loloskan," katanya.
Setelah itu, kata dia, baru akan dilakukan musyawarah di tingkat kelurahan dengan melibatkan semua unsur, yakni LPMK, RT, RW, PKK dan pihak dari kelurahan sendiri, untuk menentukan warga tersebut layak atau tidaknya mendapat program bantuan RSDK. "Dari hasil musyawarah itu nanti akan kita lakukan perangkingan, untuk menetapkan berdasarkan kuota dari tingkat kerusakannya," katanya.
Rosid menambahkan dengan digulirkannya program RSDK tahun 2018 diharapkan keluarga penerima manfaat bisa lebih meningkatkan sumber pendapatan yang dapat menunjang perekonomian mereka. "Sementara dari sisi perbaikan jamban, kedepan warga Surabaya tidak lagi buang air besar di sungai, sehingga Kota Surabaya bisa menjadi kota bebas dari BAB sembarangan," katanya.