Kamis 15 Mar 2018 05:27 WIB

KPK Mau Komnas HAM Terlibat dalam Pengungkapan Kasus Novel

Komnas HAM telah membentuk tim pemantau proses hukum kasus Novel Baswedan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nur Aini
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) didampingi tim advokat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Pemantauan KasusNovel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) didampingi tim advokat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Pemantauan KasusNovel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pemeriksaan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Pada prinsipnya, KPK terbuka menerima Komnas HAM untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait penyelesaian kasus penyerangan terhadap Novel tersebut.

"KPK terbuka untuk menerima teman-teman dari Komnas HAM untuk berkoordinasi lebih lanjut. Nanti teknisnya kita akan koordinasikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).

Ia pun menyebutkan, pada prinsipnya, KPK sangat terbuka pada pihak manapun dengan satu tujuan, yaitu dapat terungkapnya suatu teror. "Kami sampaikan, pada prinsipnya, KPK sangat terbuka pada pihak manapun dengan satu tujuan, teror itu bisa diungkap. Spesifiknya apa, tentu harus ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan yang lebih teknis," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah membentuk tim pemantau proses hukum kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Komnas HAM menilai, penyelidikan kasus Novel oleh kepolisian saat ini berlarut-larut sehingga belum dapat mengungkap pelaku kekerasan.

Pembentukan tim pemantau kasus hukum Novel ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan. Menurut Ketua Tim Pemantau Hukum Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, tim ini dibentuk untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus.

"Ini dibentuk oleh Komnas berdasarkan Rapat Paripurna bulan Februari di mana banyak sekali tekanan atau permintaan dari masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan," kata Sandrayati di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3).

Baca juga: KPK Bantah Informasi Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement