Rabu 14 Mar 2018 23:25 WIB

Pemprov DKI Keluarkan Pergub Cuti Melahirkan untuk ASN Pria

Program ini merupakan janji kampanye Anies-Sandi dan masuk dalam rencana kerja mereka

Rep: Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur ketentuan cuti melahirkan bagi aparat sipil negara (ASN) pria. Program ini sudah menjadi janji kampanye Anies-Sandi dan telah masuk dalam rencana kerja mereka setelah memimpin Pemprov DKI.

"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Program itu kini memiliki payung hukum dari pemerintah pusat setelah diterbitkannya Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Sandiaga, Pemprov DKI juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 15 tahun 2018.

Menurut Sandiaga, cuti bisa diambil sepekan sebelum kelahiran dan tiga pekan setelah kelahiran. Ia menyampaikan agar para ASN pria yang ingin menemani istrinya melahirkan dapat memanfaatkan fasilitas cuti ini. Ia berharap anak yang dilahirkan sehat, kondisi keluarga bahagia, dan terbentuk kerja sama yang baik antara suami dan istri di masa-masa emas kelahiran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta Syamsuddin Lologau mengatakan sudah ada beberapa pengajuan cuti melahirkan yang ia tanda tangani. Meskipun durasi cuti bisa diambil hingga sebulan, rata-rata para ASN pria hanya mengambil cuti selama sepekan. Syamsuddin mengatakan, selama masa cuti, para ASN tetap mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Gaji tetap jalan, TKD jalan. Semua jalan. Enggak ada pemotongan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ASN pria kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan. Pengajuan cuti ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP) dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan merupakan salah satu bentuk dukungan pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tidak memotong cuti tahunan. "Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan," ujar Ridwan, dikutip dari laman setkab.go.id.

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Dalam aturan ini juga disebutkan lama cuti dengan alasan penting ditentukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama satu bulan.

Ridwan menyampaikan, secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam regulasi khusus. Namun, jika terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, maka jangka waktu cuti yang diberikan pun beragam.

"Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement