Rabu 14 Mar 2018 22:24 WIB

47.91 Persen Wilayah di Sukabumi Dipetakan Beresiko Bencana

Jenis bencana yang beresiko ada sebanyak enam.

Rep: riga nurul iman/ Red: Esthi Maharani
Pergeseran tanah / ilustrasi
Foto: dok. BPBD Kab Bandung Barat
Pergeseran tanah / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sekitar7.91 persen luasan wilayah di Kota Sukabumi dipetakan termasuk ke dalam kawasan beresiko terhadap bencana. Hal ini didasarkan pada pemutakhiran data informasi bencana (DIB) 2017 yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi.

 

 

"Dalam DIB terdapat informasi 47.91 persen luasan wilayah Sukabumi berisiko terhadap bencana," terang Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada wartawan, Rabu (14/3). Jenis bencana yang beresiko ada sebanyak enam.

 

 

Ke enam bencana itu yakni tanah longsor, cuaca ekstrem, kebakaran, gempa bumi, angin topan, dan banjir. Data ini kata dia harus menjadi perhatian dari semua elemen masyarakat khussunya dalam upaya pengurangan risiko bencana.

 

 

Langkah tersebut ungkap Zulkarnain, harus mendapatkan dukungan dari semua pihak khususnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Sukabumi. Oleh karena itu lanjut dia BPBD menggelar forum perangkat daerah dengan SKPD dan stakeholder pada beberapa waktu lalu.

 

 

Zulkarnain menerangkan, sinergitas program dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sangat penting. Hal ini kata dia tercermin dengan mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam kegiatan masing-masing SKPD.

 

 

Zulkarnain mengatakan, kesepakatan mengurangi risiko bencana di Kota Sukabumi dalam bentuk SKPD lmengalokasikan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahun 2019. Dalam artian kata dia mengalokasikan anggaran untuk pengurangan risiko bencana.

 

 

Pengalokasian anggaran ini ungkap Zulkarnain, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Targetnya kata dia kegiatan  pengurangan risiko bencana dapat dilakukan dari tingkat nasional hingga ke tingkat lokal seperti kota/kabupaten.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement