REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membereskan masalah penetapan lokasi untuk proyek LRT Jabodebek yang masih belum selesai. Direktur Utama PT Adhi Karya Budi Harto mengatakan ruas lahan di kawasan Setiabudi-Dukuh Atas hingga saat ini belum juga mendapatkan penetapan lokasi sehingga belum bisa digarap.
"Yang di Setiabudi-Dukuh Atas itu Pak Menko mau bicarakan sama Pak Gubernur," katanya ditemui di Kemenko Maritim Jakarta, Rabu (14/3).
Budi menjelaskan pertemuan antara Menko Luhut dengan Gubernur Anies diharapkan dapat mempercepat proses penetapan lokasi proyek. Selanjutnya, pembebasan lahan bisa dilakukan dan proyek transportasi massal itu bisa dilanjutkan.
"Targetnya akhir bulan ini (masalah penetapan lokasi selesai)," ujarnya.
Budi mengatakan masalah pembebasan lahan dalam proyek tersebut memang masih mengalami kendala. Lahan untuk dipo di Bekasi Timur milik Adhi Karya seluas 5 hektare pun hingga saat ini akan terus dikejar penyelesaiannya.
"Lahan yang di dipo akan ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Yuriwin menjelaskan persoalan lahan tersebut tengah dipercepat agar bisa rampung Maret ini. Ia mengakui ada beberapa titik yang belum selesai seperti lahan di Bekasi Timur milik Adhi Karya yang secara fisik masih dikuasai masyarakat.
"Jadi yang milik masyarakat sebenarnya sudah, tetapi karena ada LSM yang kurang pas, yang memfasilitasi, itu yang menghambat. Tadi koordinasi dengan Pak Menteri supaya jajaran dari kepolisian, Polda bisa membantu," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif untuk menghadapi masyarakat. Menurut dia, masyarakat diimbau untuk bisa merelakan lahan yang diklaim itu demi kepentingan bersama.
Meski menggunakan pendekatan persuasif, ia mengaku tidak menafikkan jika nantinya diperlukan upaya hukum. "Ketika upaya persuasif kita lakukan dan tidak dihiraukan juga (lakukan) upaya hukum," ujarnya.