Rabu 14 Mar 2018 17:48 WIB

Cuti PNS 1 Bulan, Menpan: Istri Dirawat di RS Baru Boleh

Ada syarat untuk cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan harus sesuai dengan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Menurut Asman, dalam peraturan pemerintah tersebut telah diatur tata cara pengambilan cuti, termasuk cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan.

Asman mengatakan, ada syarat tertentu terkait cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan. Syaratnya yakni apabila istri yang bersangkutan membutuhkan perawatan khusus sehingga harus dirawat di rumah sakit.

"Dibolehkan si pria tadi cuti tapi ada syarat kalau istrinya yang melahirkan itu dirawat di rumah sakit, kalau nggak dirawat ya nggak (boleh cuti). Kita mengacu ke PP No 11 Tahun 2017 harus seperti itu," ujar Asman ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (14/3).

Asman menegaskan, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 telah diatur tentang tata cara pengambilan cuti. Kemudian, teknisnya diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Adapun, menurut Asman tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa langsung mengambil cuti sampai satu bulan apabila istrinya melahirkan.

Dalam Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti

PNS dijelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari

15 poin. Pada poin ke-3 berbunyi, PNS laki-laki yang isterinya melahirkan /operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Disebutkan juga bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama 1 (satu) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis. "Itu ada aturannya, berapa harinya, bukan (langsung) satu  bulan, ada

aturannya dalam Perka itu," kata Asman.

Asman menegaskan, setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus mengacu kepada peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan cuti PNS pria untuk mendampingi istri yang melahirkan. Cuti tersebut diberikan karena suami dinilai harus mendampingi istrinya selama proses persalinan dan awal-awal mengurus bayi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement