Rabu 14 Mar 2018 16:33 WIB

Kapolri Tetap Arahkan Penundaan Proses Hukum Peserta Pilkada

Polri menghormati proses demokrasi yang tengah berjalan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tetap menegaskan, Polri akan tetap menunda pemrosesan kasus calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018. Penundaan itu dilakukan hingga proses penetapan calon terpilih usai.

"Tujuannya kita menghargai proses demokrasi yang berjalan," ujar Tito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/3).

Tito menyatakan, Polri memahami, saat pasangan calon mencalonkan diri, maka calon tersebut juga terikat pada partai. Ketika Polri melakukan proses hukum pada salah satu paslon, maka hal ini juga akan bersampak pada partai. Dengan pemrosesan saat masa pemilu, maka hal ini akan memengaruhi asumsi publik yang jelas akan merugikan partai.

Sehingga, Tito berpendapat melanjutkan proses pada calon kepala daerah yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum tidak adil dalam perspektif demokrasi. "Kalau mau proses fair-nya ya sebelum ditetapkan KPU," kata Ttio.

Dengan demikian Polri memastikan tidak akan melakukan proses hukum, kecuali operasi tangkap tangan (OTT). Proses hukum, kata Tito dipastikan akan dilanjutkan setelah calon kepala daerah usai menjalani proses pemilu, baik terpilih maupun tidak terpilih.

"Khusus Polri saya sudah berikan arahan untuk penundaan di tengah proses demokrasi dan itu akan dilanjutkan setelah proses demokrasi selesai," kata Tito menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement