Rabu 14 Mar 2018 15:45 WIB

KemenpanRB: Ada Syarat Ketat Cuti 1 Bulan PNS Dampingi Istri

Cuti 1 bulan bagi PNS yang mendampingi istri melahirkan hanya untuk kasus tertentu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman menyampaikan, aturan cuti sampai satu bulan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki saat mendampingi istri melahirkan hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu. Cuti selama satu bulan, kata dia, diberikan bagi kasus kelahiran yang sangat membutuhkan pendampingan suami.

Sesuai Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan pun masuk dalam cuti karena alasan penting.

"Cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting," kata Herman, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (14/3).

Cuti tersebut, kata Herman, bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan. Hal itu seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.

Mengutip Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara(BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Herman menjelaskan, pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.

Salah satu poinnya, yakni pada poin 3, menyebutkan bahwa PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

"Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai satu bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan, " ujarnya.

Selain itu, lama cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat berwenang memberikan cuti, paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis. Satu bulan itu merupakan waktu paling lama. "Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement