REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua orang tersangka narkotika di Jalan Trans Kalimantan dan Hotel Haris Pontianak pada Selasa (13/3). Seorang pelaku bernama Edy Aris alias Haris yang berperan sebagai kurir diamankan. Sedangkan seorang pelaku lain, Eng Aun alias Piter yang merupakan Warga Negara Malaysia tewas karena berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas.
"Barang bukti Narkotika berupa 30 ribu butir ekstasi dan 2 kilogram shabu," ujar Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/3).
Sedangkan barang bukti non markotika berupa dua buah ponsel dan satu unit mobil Toyota Calya dengan Nopol KB 1437 SN. Penangkapan ini bermula berdasarkan informasi masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis shabu kristal dan ekstasi dari Kuching Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan tidak resmi Sanggau Kalbar.
"Selanjutnya petugas BNN gabungan dengan Petugas Bea Cukai melakukan penyelidikan di Lintas Trans Kalimantan," kata Arman.
Kemudian petugas BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap Edy yang menggunakan mobil toyota calya, dan ditemukan narkotik jenis shabu kristal 2 kg dan ekstasi 30.000 butir. Selanjutnya, berdasarkan keterangan Edy diketahui bahwa yang merintahnya adalah seseorang yang bernama Piter WN malaysia. Dan diketahui Piter menginap di Hotel Haris. Piter pun ditangkap.
Pada saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya di wilayah Siantan, Piter berusaha melarikan diri dan melawan petugas, dan petugas
"BNN terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Piter, selanjutnya pelaku dibawa ke RS namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia," ujar Arman.